Yudita Fitriana Lika
| Nama | : | Yudita Fitriana Lika |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KEPALA URUSAN TU & UMUM |
| NIP | : | - |
DASAR HUKUM
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
-
Administrasi surat menyurat;
-
Arsip;
-
Ekspedisi;
-
Penataan administrasi perangkat desa;
-
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
-
Penyiapan rapat;
-
Pengadministrasian aset;
-
Inventarisasi;
-
Perjalanan dinas;
-
Pelayanan umum; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.