DASAR HUKUM -
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; -
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; -
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; -
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; -
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; -
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa; -
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa; -
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; -
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN Tugas Kepala Seksi Pelayanan Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Fungsi Kepala Seksi Pelayanan -
Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; -
Peningkatan upaya partisipasi masyarakat; -
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya; -
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan; -
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan; -
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya; -
Pelayanan kepada masyarkat; -
Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat; -
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; -
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan -
Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa. |